Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur arteri Pantura wilayah Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Batang, Selasa (19/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berat di jalur arteri. Kendaraan sumbu tiga atau lebih diwajibkan masuk atau melintasi jalur tol pada pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura.
"Penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih merupakan langkah strategis dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura. Pengawasan terhadap kendaraan berat perlu dilakukan secara konsisten guna menekan potensi pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang sumbu tiga atau lebih yang diarahkan menggunakan jalan tol pada jam operasional yang telah ditentukan.
Selain faktor keselamatan, jalur Pantura juga menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik dengan tingkat mobilitas kendaraan berat yang tinggi. Karena itu, pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Sementara itu, Faizal menyebut penindakan dilakukan secara humanis namun tetap mengedepankan ketegasan melalui pemanfaatan teknologi.
"Penggunaan ETLE Portable dan ETLE Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalur arteri pada jam pembatasan operasional," katanya.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas turut berkoordinasi dengan unsur Dinas Perhubungan kota dan kabupaten setempat, dengan pengawasan serta pemantauan tim ETLE Drone Korlantas Polri.
Penegakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012 mengenai tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Melalui penerapan sistem penegakan hukum berbasis elektronik, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang diharapkan berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi arus lalu lintas dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan tertib.
