![]() |
| Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). |
Publik dibuat geger setelah Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto, tepatnya pada 10 April 2026, untuk menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Hery diamankan Kejagung di rumahnya pada malam 15 April 2026 atau dini hari 16 April 2026, setelah tim penyidik melakukan penggeledahan. Ia kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejagung dan terlihat keluar sekitar pukul 11.19 WIB dalam kondisi mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol, sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Kejagung menyatakan Hery telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Hery pun langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga terlibat korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung selama periode 2013 hingga 2025.
Ia disebut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai fee atau imbalan terkait penerbitan rekomendasi khusus Ombudsman yang diduga melawan hukum. Rekomendasi tersebut disebut digunakan untuk membantu perusahaan tambang, salah satunya PT TSHI, agar dapat menghindari sanksi dan denda yang seharusnya dikenakan.
Salah satu dugaan kuat menyebut Hery mengatur rekomendasi Ombudsman untuk mengoreksi kebijakan kementerian terkait perhitungan kewajiban pembayaran, sehingga perusahaan tambang dapat melakukan perhitungan sendiri.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf a/b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP Baru. Penyidik juga menyebut kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara, meskipun terdapat informasi lain yang menyebut wilayah Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.
Sorotan Tajam, Ombudsman Lembaga Pengawas Pelayanan Publik
Kasus ini langsung menjadi sorotan luas karena Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik serta menjaga integritas aparatur pemerintahan.
Penangkapan ini juga disebut sebagai peristiwa langka karena Hery menjadi pejabat strategis yang baru menjabat beberapa hari, namun sudah terseret kasus besar.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto lahir pada 9 April 1975 di Cilegon, Jawa Barat. Ia sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026 sebelum terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI.
Dalam laporan kekayaan, Hery tercatat memiliki total harta sekitar Rp4,1 miliar, termasuk beberapa kendaraan.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran pihak lain serta memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang menjerat Ketua Ombudsman RI tersebut.
