![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Urus administrasi kendaraan seharusnya mudah. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Banyak warga merasakan hal yang sama: ketika datang sendiri, proses terasa berbelit. Tapi saat lewat calo, semuanya mendadak cepat dan lancar.
Fenomena ini bukan sekadar keluhan biasa. Polanya berulang, terjadi di banyak tempat, dan menimbulkan pertanyaan besar: kenapa jalur resmi terasa lebih sulit dibanding jalur tidak resmi?
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan Samsat bukan hanya soal biaya tambahan. Ini menyangkut keadilan dalam pelayanan publik. Masyarakat yang mengikuti prosedur justru merasa dipersulit, sementara yang memilih “jalur lain” mendapatkan kemudahan.
Padahal aturan sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan yang transparan, cepat, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Namun realitas di lapangan sering kali berkata lain.
Biaya yang tidak jelas, proses yang berputar-putar, hingga munculnya peran calo yang semakin dominan semua ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem pelayanan. Celah yang kemudian dimanfaatkan dan dibiarkan berlangsung.
Lebih jauh lagi, praktik seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam perspektif hukum, pungli dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk bentuk pemerasan jabatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Artinya, praktik yang selama ini dianggap “biasa” justru berpotensi melanggar hukum.
Ironisnya, di tengah upaya digitalisasi dan reformasi birokrasi, masalah klasik ini belum juga hilang. Sistem modern dibangun, tetapi praktik lama tetap berjalan.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan kondisi ini dibiarkan?
Pengawasan harus diperkuat. Peran lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia menjadi penting untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.
Namun lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.
Jika masyarakat merasa harus mencari “jalan pintas” untuk mendapatkan haknya, maka ada yang salah dalam sistem pelayanan. Dan ketika hal itu terus berulang, kepercayaan terhadap institusi perlahan akan runtuh.
Ini bukan lagi soal prosedur. Ini soal keadilan.
