![]() |
| Ilustrasi dugaan pungli pengurusan SIM di Majalengka dengan perbandingan tarif resmi dan biaya praktik di lapangan |
MAJALENGKA | Praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan biaya tak wajar diduga terjadi di Majalengka. Sejumlah pemohon mengaku harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah melalui jalur perantara untuk mempercepat proses.
Berdasarkan penelusuran, tarif resmi pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yakni Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Namun, dalam praktiknya, pemohon mengaku mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu pemohon berinisial DN (32), warga Kecamatan Majalengka, mengaku membayar sekitar Rp850.000 saat mengurus SIM A.
“Saya buat SIM A, total sekitar Rp850 ribu. Katanya supaya prosesnya lebih cepat dan dibantu sampai jadi,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan pemohon lain berinisial DD (27). Ia mengaku mengeluarkan sekitar Rp750.000 saat mengurus SIM C.
“Saya bayar sekitar Rp750 ribu untuk SIM C. Katanya sudah termasuk semuanya sampai jadi,” kata DD.
Sementara itu, narasumber lain berinisial A menyebut praktik tersebut diduga sudah menjadi hal yang lazim di masyarakat.
“Kalau lewat jalur bantuan, biasanya SIM A di kisaran Rp800 ribu sampai Rp900 ribu,” ujarnya.
Satpas Polres Majalengka sendiri berlokasi di Jalan KH. Abdul Halim No. 518, Tonjong, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Keterangan ini disusun berdasarkan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau berkepentingan. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap pelayanan publik.
