![]() |
| Fenando (29) akhirnya mendatangi kantor Damkar Kota Semarang pada Sabtu sore, 25 April 2026 (ist) |
SEMARANG, becikinfo.com | Aksi seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) di Semarang mendadak viral setelah nekat melakukan prank dengan melaporkan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi, kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum karena dinilai mengganggu layanan darurat.
Pelaku berinisial Fenando (29) akhirnya mendatangi kantor Damkar Kota Semarang pada Sabtu sore, 25 April 2026, sekitar pukul 16.35 WIB. Ia datang bersama perwakilan perusahaan tempatnya bekerja untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Dalam pernyataannya, Fenando mengakui bahwa tindakannya merupakan inisiatif pribadi yang tidak sesuai prosedur. Ia juga menyesalkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya terhadap petugas dan masyarakat.
“Saya mengakui kesalahan saya dan ini merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ia turut meminta maaf kepada pihak Damkar Kota Semarang, masyarakat, serta pemilik warung yang menjadi sasaran laporan palsu tersebut.
Kronologi Laporan Kebakaran Palsu yang Gegerkan Damkar
Peristiwa ini bermula pada 23 April 2026 sekitar pukul 17.10 WIB, ketika Damkar Kota Semarang menerima laporan darurat melalui WhatsApp hotline 113 terkait adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Semarang Barat.
Merespons laporan tersebut, petugas Damkar langsung bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam dan 12 personel ke lokasi kejadian.
Namun setelah tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kebakaran. Laporan tersebut dipastikan sebagai laporan palsu yang sengaja dibuat oleh oknum debt collector pinjol.
Diduga untuk Menakut-nakuti Debitur
Kepala Bidang Operasional Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan debt collector yang mencoba menakut-nakuti pemilik warung yang disebut sebagai debitur penunggak pembayaran.
Nomor pelaku kemudian terlacak berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Motif tersebut diduga berkaitan dengan upaya penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidatif.
Kasus ini juga disebut bukan yang pertama, karena sebelumnya pernah terjadi insiden serupa yang menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan pribadi.
Damkar Langsung Lapor Polisi
Pihak Damkar Kota Semarang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penyalahgunaan layanan darurat yang sangat merugikan, baik dari sisi operasional maupun keselamatan publik.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, sebelumnya telah memberikan batas waktu 2x24 jam kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi. Namun karena kasus ini sudah terlanjur viral dan dinilai serius, Damkar akhirnya melanjutkan laporan ke Polrestabes Semarang.
Tetap Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf
Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, proses hukum tetap berjalan. Damkar menilai bahwa permintaan maaf tidak menghapus unsur pelanggaran, terutama karena adanya laporan palsu yang menyebabkan mobilisasi besar-besaran petugas.
Pihak kepolisian kini mendalami kasus ini untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.
Pelaku berpotensi dijerat pasal KUHP terkait laporan palsu dan gangguan ketertiban umum, serta UU ITE terkait penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Sorotan Publik dan Efek Viral di Media Sosial
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak hanya merugikan institusi Damkar, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika terjadi keterlambatan penanganan kebakaran yang sebenarnya.
Peristiwa ini juga kembali memunculkan diskusi tentang praktik penagihan pinjaman online yang kerap menuai kontroversi, terutama terkait etika debt collector di lapangan.
Penegasan Aparat: Layanan Darurat Bukan untuk Main-main
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat seperti Damkar akan diproses secara serius untuk memberikan efek jera. Layanan seperti hotline 113 harus digunakan hanya untuk keadaan darurat yang nyata.
Aparat juga mengingatkan bahwa tindakan seperti prank laporan kebakaran bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat berimplikasi hukum yang berat.
