Jakarta, becikinfo.com|Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya di sektor ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai langkah preventif guna mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi di tengah masyarakat.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri. Ia menyoroti eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada ketidakpastian dan kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya potensi kenaikan harga BBM industri. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, perbedaan harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan.
Berdasarkan hasil penegakan hukum Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
“Kami mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan praktik tersebut. Selain merugikan negara, tindakan ini juga berdampak luas bagi masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran Polda telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Sepanjang 2025 hingga 2026, kami berhasil mengungkap 755 kasus dengan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” jelas Irhamni.
Ia menegaskan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa, termasuk meningkatkan intensitas penegakan hukum, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat praktik ilegal.
Melalui langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
