![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy |
Jakarta, becikinfo.com – Peredaran narkoba di lapas kembali menjadi sorotan serius. Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy, menilai kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah mengkhawatirkan dan bahkan menyebutnya seperti “kandang narkoba”.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 7 April 2026. Dalam forum itu, DPR menyoroti masih maraknya peredaran narkotika yang terjadi di dalam lapas.
Menurutnya, peredaran narkoba di lapas bukan lagi kasus sporadis, melainkan sudah terorganisir dan melibatkan jaringan yang rapi. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana justru diduga dimanfaatkan sebagai pusat transaksi narkotika.
Komisi III DPR RI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum di dalam lapas. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pelindung atau bahkan fasilitator peredaran narkoba, termasuk praktik penipuan online yang dikendalikan dari dalam penjara.
Berbagai modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas pun masih terus terjadi. Salah satunya melalui pelemparan paket dari luar tembok, seperti yang pernah terungkap di wilayah Surabaya. Modus lain diduga memanfaatkan celah pengawasan serta jaringan komunikasi ilegal.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah telah memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. Kebijakan ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba yang selama ini beroperasi dari dalam lapas.
Di sisi lain, sejumlah lapas mulai melakukan pembenahan internal. Upaya tersebut antara lain melalui tes urine rutin dan peningkatan pengawasan, seperti yang dilakukan di Kendari, guna memastikan lingkungan pemasyarakatan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
DPR menegaskan bahwa peredaran narkoba di lapas merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Penguatan sistem pengawasan, penindakan tegas terhadap pelaku, serta reformasi kelembagaan menjadi langkah penting agar lapas kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan pusat peredaran narkoba.
