![]() |
| Ketua GM FKPPI (Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri) Ayik Suhaya ketika melakukan sidak di lokasi Koperasi Merah Putih |
PASURUAN, becikinfo.com | Proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sebani menuai sorotan serius setelah ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar. Proyek senilai Rp285 juta itu diduga berjalan tanpa kelengkapan administrasi, seperti papan proyek, Surat Perintah Kerja (SPK), hingga kejelasan penanggung jawab.
Selain minim dokumen, kondisi fisik bangunan di lokasi juga belum rampung dan masih tanpa atap, menambah pertanyaan terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Temuan ini mencuat setelah Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (8/4/2026). Ia menilai proyek tersebut berjalan tanpa identitas yang jelas.
“Proyek ini berjalan tapi tidak punya wajah. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, tidak ada penanggung jawab. Ini bukan sekadar kelalaian, ini patut dipertanyakan serius,” tegas Ayik di lokasi.
Sorotan tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada metode pengerjaan. Proyek bernilai ratusan juta rupiah itu disebut tidak menggunakan molen, yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi untuk skala anggaran tersebut.
Fakta lain terungkap dari pelaksana lapangan, Salman, yang mengaku mengerjakan proyek tanpa dokumen anggaran dasar.
“Papan proyek itu dari atas ke bawah. Saya mengerjakan ini tanpa RAB, bagaimana saya pasang papan nama, Pak?” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan proyek berjalan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang merupakan dokumen penting dalam pekerjaan konstruksi. Tanpa RAB, tidak ada acuan biaya, standar mutu, maupun dasar pengawasan yang jelas.
Salman juga menjelaskan awal dirinya terlibat dalam proyek tersebut. Ia mengaku sebelumnya menyampaikan keinginan untuk berpartisipasi kepada Dandim, lalu diarahkan kepada pihak lain.
“Saya sampaikan ke Pak Dandim bahwa saya ingin berpartisipasi di kota saya, lalu disuruh ke Pak Arya,” katanya.
Rangkaian pernyataan ini memunculkan dugaan adanya mekanisme informal dalam penunjukan pekerjaan, yang seharusnya mengikuti prosedur resmi, terlebih jika berkaitan dengan dana publik atau fasilitas masyarakat.
Saat ditanya mengenai kualitas pekerjaan, Salman mengakui adanya pertimbangan keuntungan dalam pelaksanaan proyek.
“Bagaimana saya bisa pakai molen, Pak? Nilai proyek saya saja Rp285 juta. Saya juga butuh untung. Saya hanya mengerjakan sipil dan bagian bawah saja,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ayik Suhaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan menyangkut hubungan personal, melainkan sistem dan transparansi yang harus dijunjung tinggi.
“Ini bukan soal siapa kenal siapa. Ini soal sistem yang harus jelas. Kalau proyek publik, semua harus terbuka,” tegasnya.
Secara regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menekankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan adanya dokumen kontrak, RAB, serta transparansi melalui papan proyek.
Tanpa kelengkapan tersebut, proyek ini dinilai berada di wilayah abu-abu: berjalan secara fisik, namun minim legitimasi administratif.
Di sisi lain, masyarakat hanya bisa menyaksikan tanpa kepastian status proyek tersebut.
“Kami lihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar seorang warga.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Fakta di lapangan menunjukkan proyek tetap berjalan di tengah minimnya dokumen, transparansi, dan kejelasan penanggung jawab.
