Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Sukabumi, Benarkah Ada Pungutan di Luar Tarif?

Jl.Raya Sukabumi-Bogor KM 20 Karanghilir, karangtengah, Kec. Cibadak, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


SUKABUMI, BecikInfo.com — Sejumlah keluhan warga mengenai pelayanan dan dugaan adanya pungutan tidak resmi di lingkungan Samsat Kabupaten Sukabumi disampaikan kepada redaksi. Keluhan tersebut mencakup layanan cek fisik kendaraan, mutasi dan balik nama, pembayaran pajak, hingga proses penerbitan dokumen kendaraan.

Salah satu sorotan berkaitan dengan layanan cek fisik kendaraan roda dua. Warga mengaku diminta membayar Rp20.000, meski biaya tersebut disebut tidak tercantum dalam tarif resmi yang mereka ketahui.

Keluhan lainnya menyangkut proses mutasi kendaraan dan penerbitan BPKB. Warga mengaku menemukan adanya biaya administrasi dengan nominal yang bervariasi dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan resmi.

Persoalan biaya tambahan juga menjadi sorotan. Warga menyebut adanya pungutan Rp350.000 untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan Rp50.000 untuk pembayaran pajak tahunan terkait ketidaksesuaian data KTP pemilik kendaraan.

Menurut warga, kondisi tersebut membuat biaya pengurusan yang semestinya berada di kisaran Rp345.000 meningkat hingga sekitar Rp700.000, meski seluruh proses dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Selain persoalan biaya, warga juga mengeluhkan lamanya proses pengurusan balik nama, mutasi, serta dokumen kendaraan. Masa tunggu penerbitan BPKB bahkan disebut dapat mencapai sekitar tiga bulan.

Kondisi tersebut dinilai semakin membebani masyarakat karena antrean yang padat, keterbatasan fasilitas ruang tunggu, serta belum optimalnya layanan berbasis daring yang dapat membantu memangkas waktu dan antrean.

Warga juga menyoroti sistem pembayaran yang dinilai masih banyak menggunakan transaksi tunai. Menurut mereka, sistem pembayaran yang lebih transparan dan terdigitalisasi diperlukan untuk meminimalkan potensi terjadinya pungutan di luar ketentuan.

Atas berbagai keluhan tersebut, BecikInfo.com telah meminta konfirmasi resmi kepada Kepala UPP Samsat Kabupaten Sukabumi. Konfirmasi yang diajukan meliputi dugaan pungutan Rp20.000 pada layanan cek fisik, biaya administrasi mutasi dan balik nama, biaya tambahan akibat ketidaksesuaian data KTP, lamanya proses penerbitan dokumen, hingga langkah perbaikan pelayanan.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai ketersediaan layanan daring serta langkah yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi pembayaran dan mencegah terjadinya pungutan di luar tarif resmi.

Konfirmasi tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari keluhan warga, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak UPP Samsat Kabupaten Sukabumi.

BecikInfo.com masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait dan akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila telah diterima redaksi.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Sukabumi, Benarkah Ada Pungutan di Luar Tarif?
  • Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Sukabumi, Benarkah Ada Pungutan di Luar Tarif?
  • Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Sukabumi, Benarkah Ada Pungutan di Luar Tarif?
  • Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Sukabumi, Benarkah Ada Pungutan di Luar Tarif?
  • Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Sukabumi, Benarkah Ada Pungutan di Luar Tarif?
  • Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Sukabumi, Benarkah Ada Pungutan di Luar Tarif?
Posting Komentar
Ad
Ad