Pemohon Apresiasi Pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal, Biaya Sesuai Ketentuan PNBP

Petugas Satpas Polres Tegal mendampingi ujian praktik SIM dan sosialisasi pelayanan kepada pemohon.

TEGAL, becikinfo.com • Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tegal mendapat apresiasi dari salah seorang pemohon yang mengaku merasakan kemudahan selama mengikuti proses pengurusan SIM. Selain pelayanan yang dinilai ramah dan cepat, transparansi biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi perhatian pemohon.

Pada Senin (8/6/2026), Dewi, warga Slawi, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus SIM di Satpas Polres Tegal. Menurutnya, petugas memberikan arahan yang jelas sehingga setiap tahapan dapat diikuti dengan mudah.

“Pelayanannya mudah, petugasnya ramah dan prosesnya juga cepat. Untuk pembayarannya sesuai ketentuan PNBP, jadi semuanya jelas sejak awal,” ujar Dewi kepada awak media.

Menurut Dewi, keterbukaan informasi mengenai biaya pengurusan SIM memberikan kepastian bagi masyarakat. Dengan adanya informasi yang jelas mengenai tarif resmi, pemohon dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.

“Kalau biaya dan prosedurnya sudah dijelaskan secara terbuka, masyarakat bisa mengurus sendiri. Jadi tidak perlu khawatir ada biaya tambahan di luar ketentuan,” katanya.

Berdasarkan pantauan awak media, pelayanan di Satpas Polres Tegal berlangsung dengan pemohon mengikuti tahapan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik sesuai prosedur yang berlaku. Petugas tampak memberikan penjelasan kepada pemohon yang membutuhkan informasi terkait persyaratan maupun alur pelayanan.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan pelaksanaan ujian praktik SIM kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Satpas Polres Tegal dilakukan menggunakan lintasan yang telah menyesuaikan standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Proses pengujian juga dilaksanakan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi sebagai penguji SIM.

Transparansi biaya dan kemudahan akses informasi dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kejelasan tarif sesuai ketentuan PNBP juga diharapkan dapat meminimalkan praktik percaloan serta mendorong masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan pelayanan yang terbuka dan prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian dalam proses penerbitan SIM sekaligus memahami setiap tahapan yang harus dilalui sebelum mendapatkan izin mengemudi.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemohon Apresiasi Pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal, Biaya Sesuai Ketentuan PNBP
  • Pemohon Apresiasi Pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal, Biaya Sesuai Ketentuan PNBP
  • Pemohon Apresiasi Pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal, Biaya Sesuai Ketentuan PNBP
  • Pemohon Apresiasi Pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal, Biaya Sesuai Ketentuan PNBP
  • Pemohon Apresiasi Pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal, Biaya Sesuai Ketentuan PNBP
  • Pemohon Apresiasi Pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal, Biaya Sesuai Ketentuan PNBP
Posting Komentar
Ad
Ad