![]() |
| Gambar ilustrasi |
MADIUN, becikinfo.com | Dugaan penggunaan jasa perantara dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Madiun Kota menjadi perhatian setelah redaksi menerima keterangan dari sejumlah warga yang mengaku pernah mengurus SIM melalui pihak ketiga dengan biaya yang disebut melebihi tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah seorang warga berinisial W mengaku pernah mengurus penerbitan SIM B1 melalui seorang perantara dengan biaya sekitar Rp2,2 juta. Menurut pengakuannya, proses tersebut tidak dilakukan secara mandiri.
«"Saya memilih lewat perantara karena diberi tahu prosesnya lebih mudah. Untuk SIM B1 waktu itu saya mengeluarkan biaya sekitar Rp2,2 juta. Sebelumnya saya juga pernah mengurus SIM A melalui perantara yang sama," ujar W kepada redaksi.»
Selain keterangan W, redaksi juga menerima informasi mengenai seorang warga berinisial MS yang disebut pernah mengurus penerbitan SIM C melalui perantara dengan biaya sekitar Rp900 ribu. Berdasarkan informasi yang diterima, pengajuan SIM baru tersebut dilakukan karena masa berlaku SIM milik yang bersangkutan telah habis.
«"Saat itu SIM saya sudah habis masa berlakunya sehingga harus membuat SIM baru. Saya menggunakan jasa perantara dan mengeluarkan biaya sekitar Rp900 ribu," tutur MS sebagaimana keterangan yang diterima redaksi.»
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen maupun keterangan lain yang dapat memverifikasi secara independen seluruh informasi yang disampaikan para narasumber. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dan keterangan yang diterima redaksi.
Sebagai informasi, tarif penerbitan SIM telah diatur dalam ketentu Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Masyarakat pada prinsipnya dapat mengurus permohonan SIM secara langsung melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Madiun Kota terkait informasi yang diterima. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Satpas Polres Madiun Kota maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau menggunakan hak jawab. Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
