Satpas Polrestabes Bandung Beri Klarifikasi soal Dugaan Biaya Ujian Ulang hingga Isu Percaloan SIM


BANDUNG, becikinfo.com | Satpas Polrestabes Bandung menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan mengenai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk dugaan biaya Rp200 ribu untuk ujian praktik ulang, pelaksanaan uji coba lintasan, biaya perpanjangan SIM, hingga dugaan praktik percaloan dengan tarif Rp700 ribu–Rp900 ribu.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi kepada Redaksi Becikinfo.com sebagai bentuk tanggapan atas permohonan konfirmasi yang sebelumnya diajukan redaksi. Pihak Satpas Polrestabes Bandung menyatakan mengapresiasi fungsi kontrol sosial media massa dan berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berlangsung secara akurat, objektif, dan berimbang.

Tidak Ada Biaya Ujian Praktik Ulang

Terkait dugaan adanya pungutan sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti ujian praktik ulang pada hari yang sama, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi pemohon yang dinyatakan belum lulus dan harus mengulang ujian. 

Dalam klarifikasinya, Satpas menyebut mekanisme remedial atau ujian ulang, baik teori maupun praktik, tidak dikenakan biaya PNBP maupun biaya operasional lainnya.

Pembayaran PNBP SIM, menurut Satpas, dilakukan satu kali pada awal proses pendaftaran melalui kasir resmi atau bank yang telah ditunjuk.

Satpas Polrestabes Bandung juga menegaskan, apabila terdapat oknum petugas maupun pihak luar yang meminta uang untuk pelaksanaan ujian ulang, tindakan tersebut berada di luar ketentuan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Masyarakat yang menemukan dugaan tersebut diminta melaporkannya kepada Seksi Propam Polrestabes Bandung maupun melalui loket pengaduan resmi di area Satpas.

Pemohon Disebut Berhak Mendapat Uji Coba Lapangan

Mengenai pelaksanaan ujian praktik, Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan bahwa mekanisme pengujian mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM.

Dalam ketentuan tersebut, lintasan ujian praktik telah mengalami perubahan. Beberapa lintasan seperti angka delapan dan zig-zag digantikan dengan lintasan berbentuk huruf “S”.

Satpas juga menjelaskan bahwa kendaraan operasional untuk ujian disediakan oleh Satpas, dengan jenis kendaraan disesuaikan dengan kualifikasi SIM yang dimohonkan.

Sebelum penilaian resmi, setiap pemohon disebut diberikan kesempatan melakukan latihan atau orientasi medan sedikitnya satu hingga dua kali. Petugas penguji juga diwajibkan memberikan arahan mengenai tata cara ujian dan persyaratan kelulusan.

Satpas menyatakan bahwa apabila terdapat pemohon yang merasa tidak memperoleh kesempatan uji coba sebagaimana mestinya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal terhadap petugas yang bertugas di lapangan.


Satpas Jelaskan Rincian Tarif Resmi SIM

Dalam klarifikasinya, Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mengenai tarif penerbitan dan perpanjangan SIM.

Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk SIM A, tarif PNBP penerbitan baru sebesar Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu. Sementara SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu.

Satpas menjelaskan terdapat komponen biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Menurut pihak Satpas, komponen tersebut bukan merupakan penerimaan Polri dan dikelola oleh pihak independen sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpas juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan rincian biaya pada loket resmi dan menghindari penggunaan jasa pihak ketiga atau calo apabila tidak diperlukan.

Satpas Tegaskan Langkah Pemberantasan Percaloan

Menanggapi informasi mengenai dugaan tarif percaloan SIM yang mencapai Rp700 ribu hingga Rp900 ribu, Satpas Polrestabes Bandung menyatakan telah melakukan sejumlah langkah pencegahan dan penindakan.

Salah satunya melalui sterilisasi area pelayanan. Pemohon yang diperbolehkan memasuki area gedung pelayanan dan lapangan ujian merupakan pemohon resmi yang memiliki identitas atau formulir pendaftaran sesuai ketentuan.

Pengawasan internal jugaj dilakukan melalui penempatan personel Provos/Provost dan Seksi Pengawasan (Siwas) di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap praktik percaloan.

Jika ditemukan calo dari masyarakat di luar area pelayanan, petugas disebut akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk langkah penindakan. Sementara apabila dugaan pelanggaran melibatkan anggota internal, Satpas menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan disiplin dan kode etik.


Dorong Digitalisasi dan Pengaduan Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Satpas Polrestabes Bandung menyatakan terus melakukan evaluasi dalam rangka mendukung program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui digitalisasi pelayanan dengan mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR untuk layanan perpanjangan SIM secara daring.

Selain itu, papan informasi mengenai tarif PNBP, mekanisme ujian, dan alur pelayanan disebut dipasang di sejumlah titik yang mudah dilihat masyarakat.

Satpas juga menyebut penguatan kanal pengaduan dilakukan melalui WhatsApp dan media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung serta QR Code Dumas Presisi.

Tidak hanya itu, Satpas Polrestabes Bandung menyampaikan adanya program bimbingan belajar SIM gratis bagi masyarakat yang belum lulus ujian teori maupun praktik. Program tersebut dilaksanakan pada hari dan jam tertentu di Satpas.

Klarifikasi ini menjadi bagian dari hak jawab Satpas Polrestabes Bandung atas informasi yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemberitaan. Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme pelayanan SIM, tarif resmi PNBP, prosedur ujian, serta langkah pengawasan terhadap dugaan pungli dan percaloan.

Redaksi Becikinfo.com memberikan ruang pemberitaan yang berimbang dan memuat klarifikasi Satpas Polrestabes Bandung sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Satpas Polrestabes Bandung Beri Klarifikasi soal Dugaan Biaya Ujian Ulang hingga Isu Percaloan SIM
  • Satpas Polrestabes Bandung Beri Klarifikasi soal Dugaan Biaya Ujian Ulang hingga Isu Percaloan SIM
  • Satpas Polrestabes Bandung Beri Klarifikasi soal Dugaan Biaya Ujian Ulang hingga Isu Percaloan SIM
  • Satpas Polrestabes Bandung Beri Klarifikasi soal Dugaan Biaya Ujian Ulang hingga Isu Percaloan SIM
  • Satpas Polrestabes Bandung Beri Klarifikasi soal Dugaan Biaya Ujian Ulang hingga Isu Percaloan SIM
  • Satpas Polrestabes Bandung Beri Klarifikasi soal Dugaan Biaya Ujian Ulang hingga Isu Percaloan SIM
Posting Komentar
Ad
Ad