![]() |
KARANGANYAR, becikinfo.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mencuat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Karanganyar yang berlokasi di Jalan Lawu No. 3, Padangan, Jungke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Informasi tersebut diperoleh redaksi berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang mengaku menggunakan jasa perantara saat mengurus penerbitan SIM.
Salah seorang narasumber berinisial R mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp680.000 untuk penerbitan SIM C. Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui seorang perantara tanpa disertai rincian biaya maupun bukti pembayaran resmi. R juga mengaku sempat ditawari pengurusan SIM A dengan biaya Rp800.000, dengan keterangan bahwa prosesnya lebih mudah dan SIM dapat selesai tanpa harus melalui prosedur yang rumit.
"Saya juga ditawari membuat SIM A. Lewat perantara prosesnya lebih mudah, cukup membayar Rp800.000," ujar R kepada tim redaksi.
Keterangan serupa disampaikan narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp700.000 untuk memperoleh SIM C. Menurut pengakuannya, proses tersebut tidak melalui tahapan ujian teori maupun ujian praktik sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, narasumber lain berinisial ME mengaku dikenalkan kepada seorang perantara oleh rekannya ketika hendak mengurus SIM di Satpas Polres Karanganyar. ME menyebut dirinya hanya diminta membayar Rp700.000 dan dijanjikan SIM dapat diterbitkan tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik.
"Saya dikenalkan dengan calo oleh teman saya. Cukup bayar Rp700.000, sudah terima beres," kata ME kepada tim redaksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan SIM C sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000, di luar biaya pendukung lain yang diatur sesuai ketentuan. Apabila terdapat pungutan di luar tarif resmi dalam proses pelayanan publik, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Polres Karanganyar terkait dugaan pungutan liar, penggunaan jasa perantara, serta dugaan penerbitan SIM tanpa melalui tahapan ujian teori dan praktik di Satpas Polres Karanganyar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Polres Karanganyar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab. Apabila klarifikasi resmi telah diterima, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
