MAGETAN – Seorang dukun berinisial KS alias Jolowos (40), warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap istri pasiennya, LS (43). Pelaku kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan dalih pengobatan terhadap suami korban yang menderita stroke.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023, saat suami korban mengalami stroke dan membutuhkan pengobatan. Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka KS yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Tersangka selanjutnya mulai mendatangi rumah korban, melakukan pijat terhadap suami korban, serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang diklaimnya.
Seiring waktu, tersangka membangun kepercayaan korban dengan berbagai klaim, termasuk mengaku memiliki kedudukan khusus secara spiritual.
“Setelah beberapa kali mengobati, tersangka bahkan mengaku sebagai ‘Allah kedua’ dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa-dosa korban,” jelasnya.
Polisi saat ini telah mengamankan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan nonmedis yang tidak memiliki dasar jelas dan berpotensi disalahgunakan.
