Kasat Lantas Polres Kuningan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pungli SIM C

Kasat Lantas Polres Kuningan menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan pungli pengurusan SIM C.

KUNINGAN, becikinfo.com | Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat becikinfo.com pada 16 Mei 2026 berjudul "Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu".

Hak jawab tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani AKP Aktuin Moniharapon selaku Kasat Lantas Polres Kuningan. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat dan menilai informasi yang disajikan tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak memuat klarifikasi dari pihaknya.

Menurut AKP Aktuin Moniharapon, pihaknya tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari wartawan becikinfo.com sebelum berita tersebut dipublikasikan. Atas dasar itu, ia meminta agar media memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

"Kami meminta agar hak jawab kami dapat ditayangkan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian salah satu poin dalam surat yang diterima redaksi.

Menanggapi hal tersebut, redaksi becikinfo.com menyampaikan bahwa sebelum berita diterbitkan telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki redaksi, permintaan konfirmasi dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada 15 Mei 2026 ke nomor +62 812-1490-xxxx.

Hingga batas waktu penerbitan berita pada 16 Mei 2026, redaksi belum menerima tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan. Redaksi juga memiliki dokumentasi yang menunjukkan komunikasi lanjutan ke nomor tersebut tidak dapat dilakukan setelah permintaan konfirmasi dikirimkan.

Meski demikian, redaksi becikinfo.com menghormati hak jawab yang disampaikan AKP Aktuin Moniharapon dan memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pers serta upaya menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dalam pesan hak jawabnya, AKP Aktuin Moniharapon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta berita sebelumnya diturunkan (takedown), melainkan meminta agar hak jawab dan klarifikasi dimuat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa apabila hak jawab yang diajukan tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, redaksi becikinfo.com memuat klarifikasi ini agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kasat Lantas Polres Kuningan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pungli SIM C
  • Kasat Lantas Polres Kuningan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pungli SIM C
  • Kasat Lantas Polres Kuningan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pungli SIM C
  • Kasat Lantas Polres Kuningan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pungli SIM C
  • Kasat Lantas Polres Kuningan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pungli SIM C
  • Kasat Lantas Polres Kuningan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pungli SIM C
Posting Komentar
Ad
Ad