Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu Lewat Perantara

Gambar ilustrasi


KUNINGAN, becikinfo.com | Dugaan pungutan liar dalam pengurusan SIM C mencuat di Satpas Polres Kuningan yang berada di Jl. RE Martadinata No. 526, Kabupaten Kuningan. Informasi ini diperoleh redaksi dari pengakuan seorang pemohon berinisial R yang mengaku menggunakan jasa perantara untuk mengurus penerbitan SIM.

R menyebut total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp850 ribu. Rinciannya, Rp100 ribu untuk tes psikologi, Rp100 ribu untuk pemeriksaan kesehatan, dan Rp650 ribu yang disebut diserahkan melalui perantara agar proses penerbitan berjalan cepat.

“Saya takut gagal, makanya lewat perantara. Daripada bolak-balik, ngabisin biaya,” ujar R kepada redaksi.

Menurut keterangan R, proses penerbitan SIM C berlangsung sekitar 30 menit. Dalam rentang waktu tersebut, ia mengaku menerima SIM tanpa menjalani ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur yang lazim diberlakukan bagi pemohon baru.

Keterangan serupa juga disampaikan seorang sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut praktik penggunaan perantara dalam pengurusan SIM masih terjadi, meski tidak lagi terlihat terang-terangan di sekitar lokasi pelayanan.

“Kalau sekarang calo sudah jarang kelihatan di depan. Tidak seperti dulu terang-terangan. Sekarang tidak kelihatan, tapi tetap ada yang bantu urus lewat orang tertentu,” ujar sumber tersebut.

Redaksi mencatat, seluruh informasi yang diperoleh saat ini masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum diverifikasi melalui dokumen resmi atau hasil penelusuran langsung terhadap alur pelayanan saat kejadian berlangsung. Karena itu, informasi ini disajikan sebagai dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Mengacu pada ketentuan resmi, penerbitan SIM C dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan pemerintah. Sementara biaya kesehatan dan psikologi merupakan layanan pendukung yang dibayarkan terpisah sesuai penyedia layanan. Setiap pungutan tambahan di luar ketentuan resmi berpotensi menjadi pelanggaran apabila terbukti dilakukan di dalam proses pelayanan publik.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Kuningan terkait dugaan pungli, penggunaan perantara, serta dugaan penerbitan SIM tanpa ujian teori dan praktik di Satpas Polres Kuningan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Apabila pihak kepolisian atau pengelola layanan memberikan penjelasan, redaksi akan memperbarui informasi ini sebagai bagian dari hak jawab dan pelengkap pemberitaan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu Lewat Perantara
  • Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu Lewat Perantara
  • Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu Lewat Perantara
  • Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu Lewat Perantara
  • Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu Lewat Perantara
  • Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Kuningan, Pemohon Mengaku Bayar Rp850 Ribu Lewat Perantara
Posting Komentar
Ad
Ad