Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari


JAKARTA, becikinfo.com | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising bermodus e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara kejahatan siber tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pelaku diduga menggunakan jaringan SMS blasting untuk menyebarkan tautan phising yang menyerupai situs resmi e-tilang. Modus tersebut dinilai berbahaya lantaran mampu mengecoh korban hingga menyerahkan data pribadi dan informasi perbankan.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudainto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga memiliki peran dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blast yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Kasus ini terungkap setelah Dittipidsiber menerima pengaduan masyarakat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025 terkait maraknya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dari laporan awal tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 11 link palsu mengatasnamakan kejaksaan dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik juga menemukan laporan serupa di Palu. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi pemerintah.

Karena percaya situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data kartu kredit miliknya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta setelah data kartunya digunakan secara ilegal oleh pelaku.

Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan lanjutan mengungkap skala operasi yang lebih besar. Penyidik Dittipidsiber menemukan tambahan 124 tautan phising lain beserta sejumlah nomor telepon yang diduga dipakai dalam jaringan penipuan digital tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga sejumlah rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan siber.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS mencurigakan yang mengatasnamakan institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan dan tidak memasukkan data pribadi atau data perbankan pada situs yang belum terverifikasi keasliannya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
  • Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
  • Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
  • Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
  • Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
  • Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Posting Komentar
Ad
Ad