![]() |
| Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki |
TRENGGALEK, BECIKINFO.COM | Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong dengan menangkap tersangka berinisial NK, yang sebelumnya sempat buron hingga ke luar negeri.
NK diamankan setelah dideportasi dari Timor Leste. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses hukum yang berjalan.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, langkah penerbitan DPO dilakukan setelah serangkaian pemanggilan terhadap tersangka tidak diindahkan.
“Setelah kami terbitkan DPO, diketahui tersangka melarikan diri ke Timor Leste. Selanjutnya dilakukan koordinasi hingga yang bersangkutan dideportasi,” ujar Ridwan, Sabtu (4/4/2026).
Setelah tiba di Indonesia, tersangka sempat diserahkan ke Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, sebelum akhirnya dijemput oleh penyidik Polres Trenggalek.
“Tersangka kami amankan dan dibawa ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. NK diduga menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan kepada para korban.
Namun, saat jatuh tempo, para korban tidak menerima dana sebagaimana dijanjikan. Nilai kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua rekening bank, satu paspor, serta dokumen rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar melalui arisan maupun media sosial.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau memperoleh layanan kepolisian,” ujar Ridwan.
