![]() |
| Pamflet Yang Beredar Di Grub Whatsapp |
SIDOARJO, BECIKINFO.COM | Praktik perjudian sabung ayam kembali beroperasi di Dusun Wager, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang sebelumnya sempat ditertibkan aparat ini kini berlangsung lagi, memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Temuan ini didasarkan pada hasil penelusuran di lapangan serta beredarnya pamflet undangan yang menginformasikan kegiatan adu ayam jenis Bangkok pada Minggu (5/4/2026). Dalam informasi tersebut, kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB dengan nilai taruhan mencapai Rp20 juta.
Tidak hanya itu, penyelenggara juga menawarkan hadiah berupa satu unit sepeda motor Honda Beat baru serta sepeda listrik bagi pemenang tercepat. Skema taruhan dan hadiah tersebut menunjukkan aktivitas ini berlangsung secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Sejumlah warga menyebut lokasi tersebut sebelumnya telah dibongkar aparat sekitar dua bulan lalu. Namun, aktivitas kembali berjalan hanya dalam hitungan hari setelah penertiban dilakukan.
“Sudah pernah dibongkar, tapi berhentinya sebentar saja. Setelah itu kembali lagi seperti biasa,” ujar seorang warga berinisial K (40), Sabtu (4/4/2026).
Informasi lain yang dihimpun dari warga mengarah pada dugaan adanya faktor yang membuat aktivitas ini tetap berlangsung. Warga menyebut adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan, meski hal ini belum terkonfirmasi secara resmi.
“Di sini ramai lagi karena katanya ada yang membackup. Tapi soal itu, biar aparat yang membuktikan. Yang saya tahu, salah satu panitianya disebut bernama Agus AL,” kata warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik perjudian juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, konflik, hingga tindak kriminal lain.
Secara hukum, praktik sabung ayam dengan taruhan uang termasuk perjudian yang dilarang. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dengan kembali beroperasinya aktivitas tersebut, publik kini menyoroti peran aparat penegak hukum di wilayah setempat. Efektivitas pengawasan, konsistensi penindakan, hingga dugaan adanya pembiaran menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut maupun langkah konkret yang akan diambil. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Desakan pun menguat agar aparat segera turun tangan secara tegas, melakukan penertiban menyeluruh, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian untuk kembali tumbuh. Transparansi penanganan dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
