JPU Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi di Mojokerto

 

MOJOKERTO, becikinfo.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi dua hakim anggota, BM Cintia Buana dan Tri Sugondo.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa diketahui menghilangkan nyawa korban dan memutilasi jasadnya menjadi ratusan bagian.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Jaksa Ari Budiarti di persidangan.

Pertimbangan Memberatkan

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan. Terdakwa disebut memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian, bahkan sebagian potongan tubuh hingga kini belum ditemukan karena dibuang oleh pelaku.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia, meresahkan masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegas jaksa.

JPU juga menilai tindakan tersebut tidak berperikemanusiaan. Sementara itu, hal yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Barang Bukti dan Biaya Perkara

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menyampaikan status barang bukti yang berjumlah 28 item:

Barang bukti nomor 1–21 dirampas untuk dimusnahkan

Barang bukti nomor 22–24 dirampas untuk negara

Barang bukti nomor 25–28 dikembalikan kepada ayah kandung korban

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sepanjang proses persidangan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 13 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat dakwaan.

Pledoi Pekan Depan

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).


“Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa, mohon waktu Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.


Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak memberikan waktu maksimal tujuh hari kepada pihak terdakwa untuk menyusun pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/4/2026).

Baca Juga
Berita Terbaru
  • JPU Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi di Mojokerto
  • JPU Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi di Mojokerto
  • JPU Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi di Mojokerto
  • JPU Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi di Mojokerto
  • JPU Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi di Mojokerto
  • JPU Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi di Mojokerto
Posting Komentar
Ad
Ad