Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Jakarta, becikinfo. Lcom | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus videografer, Amsal Christy Sitepu.

Menurut Rano, langkah tersebut merupakan bentuk konkret dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah memberikan sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Rekomendasi itu antara lain meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu, serta mendalami potensi pelanggaran prosedur.

“Termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim dan adanya upaya pembentukan opini yang tidak tepat terkait posisi DPR RI,” ujar Rano kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Selain itu, Komisi III juga mendorong Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kejaksaan.

Rano menegaskan, pihaknya mengapresiasi langkah progresif Kejagung yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR.

“Kami memberikan apresiasi atas langkah Kejagung. Ini penting sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan disiplin internal. Menurutnya, Jaksa Agung harus berani mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian maupun proses pidana terhadap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini bagian dari upaya bersih-bersih institusi kejaksaan sesuai komitmen yang telah disampaikan,” tegasnya.

Kejagung Tarik Jaksa Kejari Karo

Sebelumnya, Kejagung telah menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan internal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para jaksa tersebut saat ini tengah menjalani proses klarifikasi dan akan dieksaminasi oleh tim internal Kejagung.

“Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para jaksa yang menangani perkara tersebut telah ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tim internal Kejagung akan mengklarifikasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu,” pungkas Anang.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
  • Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
  • Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
  • Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
  • Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
  • Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
Posting Komentar
Ad
Ad