Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara, Kejari Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti

SEMARANG, becikinfo.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (6/4/2026).

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari total 100 perkara, terdiri atas 97 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah itu, kasus narkotika dan zat adiktif lainnya mendominasi dengan 62 perkara, sementara 35 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 859,2 gram, tembakau sintetis, serta ratusan ribu butir obat-obatan terlarang. Rinciannya antara lain lebih dari 109 ribu butir pil DMP, 64 ribu pil berlogo Y, dan 38 ribu pil Yarindo.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, perangkat elektronik seperti telepon genggam dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali, narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat gerinda.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, serta Bea dan Cukai.

Kejari Semarang menegaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun barang ilegal lainnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara, Kejari Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
  • Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara, Kejari Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
  • Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara, Kejari Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
  • Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara, Kejari Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
  • Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara, Kejari Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
  • Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara, Kejari Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Posting Komentar
Ad
Ad