GRESIK, becikinfo.com | Peredaran narkotika di wilayah kepulauan kembali menjadi sorotan. Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim membongkar jaringan sabu lintas pulau yang diduga telah lama beroperasi di Pulau Bawean. Enam orang diamankan dalam pengungkapan ini, sementara satu pemasok lain masih buron.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga atas maraknya transaksi narkoba di sejumlah titik di Pulau Bawean. Aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan jaringan terorganisir tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup.
Hasilnya, pada 31 Maret 2026, petugas melakukan penindakan dan mengamankan lima orang di wilayah Bawean, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Sementara satu orang lainnya, BS (37), diamankan di daratan Gresik dan diduga memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut.
Dari penelusuran lebih lanjut, jaringan ini diduga memiliki pola distribusi berlapis. DR dan R disebut berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS diduga kuat sebagai pemasok utama yang mengendalikan suplai di wilayah Gresik.
Sumber internal menyebutkan, pasokan sabu diduga berasal dari Pulau Madura dan disalurkan melalui jalur laut ke Bawean. Hingga kini, satu nama yang diduga sebagai pemasok lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Modus operandi yang digunakan terbilang variatif, mulai dari sistem “ranjau” (drop point), transaksi langsung (COD), hingga penyamaran barang dalam paket pakaian dan sepatu untuk menghindari deteksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas peredaran narkotika ini diduga telah berlangsung sejak Februari 2026. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik distribusi tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan ini,” ujarnya singkat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Khusus tersangka yang diduga sebagai pemasok utama, terancam pidana mati.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah pesisir dan kepulauan, yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi. Hingga kini, aparat masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kasus tersebut.
