Diteror Debt Collector Pinjol, Wartawan di Serang Terima Ancaman Pembunuhan hingga Intimidasi

Gambar Ilustrasi

SERANG, becikinfo.com | Teror penagihan pinjaman online (pinjol) kembali terjadi dan kali ini menyasar seorang wartawan. Korban diketahui bernama Mansar, jurnalis media online KabarXXI.com yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).

Mansar mengaku menjadi korban dugaan teror yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari aplikasi pinjol. Ia menyebut menerima berbagai bentuk ancaman serius, mulai dari ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. Mansar menilai tindakan yang dialaminya sudah melampaui batas penagihan utang dan masuk dalam ranah tindak pidana.

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk dapat dilindungi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4).

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto. Ia menilai praktik penagihan oleh oknum DC pinjol saat ini semakin meresahkan masyarakat.

“Masalah pinjol ini sudah krusial. Banyak yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tekanan. Kami minta Polri dan OJK menindak tegas,” tegas Angga yang juga Pembina PERWAST.

Atas kejadian tersebut, Mansar mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan hukum.

Ketua LBH Sikap Serang, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan akan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan upaya hukum guna melindungi hak-hak saudara Mansar,” tegasnya.

Hendi Effendi menambahkan, persoalan utang merupakan ranah perdata. Namun, jika dalam proses penagihan terdapat unsur ancaman atau intimidasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana.

“Ancaman atau tindakan menakut-nakuti melalui pesan WhatsApp dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Diteror Debt Collector Pinjol, Wartawan di Serang Terima Ancaman Pembunuhan hingga Intimidasi
  • Diteror Debt Collector Pinjol, Wartawan di Serang Terima Ancaman Pembunuhan hingga Intimidasi
  • Diteror Debt Collector Pinjol, Wartawan di Serang Terima Ancaman Pembunuhan hingga Intimidasi
  • Diteror Debt Collector Pinjol, Wartawan di Serang Terima Ancaman Pembunuhan hingga Intimidasi
  • Diteror Debt Collector Pinjol, Wartawan di Serang Terima Ancaman Pembunuhan hingga Intimidasi
  • Diteror Debt Collector Pinjol, Wartawan di Serang Terima Ancaman Pembunuhan hingga Intimidasi
Posting Komentar
Ad
Ad