Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Oplosan di Surabaya, Tersangka Asal Probolinggo Ditangkap

Tumpukan Barang Bukti Beras Sphp Oplosan Yang Diamankan Polda Jatim

SURABAYA, becikinfo.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membeli beras tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga mengurangi isi kemasan. Setiap karung hanya berisi sekitar 4,9 kilogram, sehingga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik ini, tersangka memperoleh sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung,” ujar AKBP Farris, Rabu (15/4/2026).

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP.

“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” tambahnya.

Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 400 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta berbagai peralatan pengemasan lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menstabilkan harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa distribusi beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, program gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan serupa.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Oplosan di Surabaya, Tersangka Asal Probolinggo Ditangkap
  • Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Oplosan di Surabaya, Tersangka Asal Probolinggo Ditangkap
  • Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Oplosan di Surabaya, Tersangka Asal Probolinggo Ditangkap
  • Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Oplosan di Surabaya, Tersangka Asal Probolinggo Ditangkap
  • Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Oplosan di Surabaya, Tersangka Asal Probolinggo Ditangkap
  • Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Oplosan di Surabaya, Tersangka Asal Probolinggo Ditangkap
Posting Komentar
Ad
Ad