![]() |
| Satuan (42), pelaku penganiayaan yang menyebabkan mertua meninggal dan melukai istri, di Mapolres Mojokerto, Jatim, Kamis, 07 Mei 2026. (Ist) |
MOJOKERTO, becikinfo.com | Tragedi berdarah mengguncang Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (8/5/2026).
Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga kalap dan melakukan aksi brutal terhadap istri serta ibu mertuanya sendiri setelah dilanda rasa cemburu yang memuncak.
Peristiwa mengerikan itu bermula dari pertengkaran hebat antara pelaku dengan istrinya, Sri Wahyuni alias Yuni (40), di rumah kontrakan mereka. Cekcok rumah tangga yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung maut.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga menganiaya istrinya di dalam rumah. Di tengah situasi mencekam tersebut, ibu mertua pelaku, Siti Arofah (55), datang untuk mengantarkan paket kepada anaknya.
Namun nahas, kedatangan korban justru menjadi awal petaka.
Korban disebut masuk melalui pintu belakang dan memergoki langsung aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya. Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.
Tanpa belas kasihan, pelaku menyerang ibu mertuanya dengan tusukan brutal ke bagian perut dan leher. Serangan itu membuat korban roboh bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, Sri Wahyuni turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek dalam kondisi kritis.
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Petugas dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelarian pelaku ternyata tidak berlangsung lama. Tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan tersangka berhasil diringkus kurang dari enam jam setelah kejadian.
“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Aldhino.
Saat diamankan, tersangka disebut langsung mengakui seluruh perbuatannya. Kini ia telah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan harus mempertanggungjawabkan aksi brutalnya di hadapan hukum.
Polisi menduga aksi pembunuhan tersebut terjadi secara spontan akibat emosi dan kepanikan pelaku setelah penganiayaan terhadap istrinya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri.
